| |
Hak dan Kewajiban mahasiswa :
1. Hak-hak mahasiswa :
Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku di lingkungan Akademi.
Memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik-baiknya untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan di bidang kebidanan, nilai dan sikap dalam kemanusiaan dan pelayanan.
Menggunakan fasilitas Akademi dalam rangka kelancaran proses belajar
Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas kelancaran studinya.
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan proses belajar mengajar
Menyelesaikan studi sesuai dengan batas waktu maksimum yang ditentukan Akademi
Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa Akademi.
2. Kewajiban-kewajiban mahasiswa :
Mematuhi semua peraturan /ketentuan yang berlaku di Akademi Kebidanan Mardi Rahayu.
Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan Akademi Kebidanan Mardi Rahayu
Ikut menanggung biaya penyelenggaran pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku di Akademi Kebidanan Mardi Rahayu.
Menghargai ilmu pengetahuan, tehnologi dan seni sebagai sarana mengangkat nilai, harkat dan martabat manusia.
Menjaga kewajiban dan nama baik Akademi Kebidanan Mardi Rahayu baik di dalam kampus maupun di luar kampus
Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
Apabila mahasiswa keluar (putus pendidikan), maka seluruh biaya yang sudah dikeluarkan/dibayarkan tidak dapat diminta kembali ataupun meminta ganti rugi.
|
|
|